Sejarah
Program Studi (PS) Sistem Informasi Universitas Terbuka ditawarkan mulai masa registrasi 2018/19.2 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 369/KPT/I/2018. Surat Keputusan tersebut berisi izin pembukaan PS Sistem Informasi Program Sarjana pada Universitas Terbuka. Pada saat pembentukan, pengelolaan PS Sistem Informasi di bawah Jurusan Matematika, namun saat ini pengelolaannya di bawah Jurusan Teknik. Hal ini terkait adanya perubahan nama fakultas, dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) menjadi Fakultas Sains dan Teknologi (FST) berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019. Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 28 Tahun 2019 ini diterbitkan Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 391 Tahun 2019 tentang Perubahan FMIPA menjadi FST.
PS Sistem Informasi didirikan berdasarkan pertimbangan bahwa saat ini Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menjadi elemen penting bagi Pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional. Peningkatan pemanfaatan TIK serta percepatan perkembangan industri TIK di dalam negeri diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan kinerja sektor publik, sektor bisnis, serta mutu dan relevansi sumber daya manusia di Indonesia. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang TIK dilakukan melalui pendidikan tinggi.
UT sebagai perguruan tinggi yang memiliki pengalaman yang cukup dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh, tergerak untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan Program Studi (PS) S1 Sistem Informasi guna`menghasilkan tenaga yang memiliki pengetahuan mendalam di bidang sistem informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tujuan pembangunan. UT sebagai perguruan tinggi penyelenggara pendidikan jarak jauh (PJJ), telah menerapkan sistem belajar jarak jauh dan memberikan kesempatan yang sangat besar bagi calon mahasiswa/mahasiswa yang ingin belajar sambil bekerja tanpa ada pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian. Batasan yang ada hanyalah bahwa setiap mahasiswa UT harus sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat). UT juga menerapkan sistem belajar mandiri yang memberikan kemudahan bagi mahasiswa untuk mengatur waktu belajarnya, sehingga dapat belajar kapan saja dan dimana saja. Bagi mahasiswa yang sudah bekerja, mereka tidak perlu harus meninggalkan pekerjaannya. Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pembelajaran secara jarak jauh, UT memiliki sejumlah kantor Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) yang tersebar di seluruh propinsi di wilayah Indonesia dan juga Kantor Layanan Luar Negeri yang melayani calon mahasiswa/mahasiswa yang tinggal di berbagai negara di luar Indonesia.
